Kalkulator Pesangon PHK

Kalkulator Pesangon PHK

Estimasi hak karyawan saat pemutusan hubungan kerja — uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) — sesuai UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Besaran UP dan UPMK ditentukan masa kerja, lalu dikalikan faktor pengali menurut alasan PHK.

Gaji pokok + tunjangan tetap terakhir yang diterima karyawan.

Komponen Uang Penggantian Hak (opsional)

Ketentuan yang dipakai kalkulator ini

Tabel UP (Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021): masa kerja <1 th = 1 bulan upah; 1–<2 th = 2; 2–<3 th = 3; 3–<4 th = 4; 4–<5 th = 5; 5–<6 th = 6; 6–<7 th = 7; 7–<8 th = 8; ≥8 th = 9 bulan upah. Tabel UPMK (ayat 3): <3 th = 0; 3–<6 th = 2; 6–<9 th = 3; 9–<12 th = 4; 12–<15 th = 5; 15–<18 th = 6; 18–<21 th = 7; 21–<24 th = 8; ≥24 th = 10 bulan upah. Hasil tabel kemudian dikalikan faktor pengali alasan PHK: 0,5× / 0,75× / 1× / 1,75× / 2× untuk UP, dan selalu 1× untuk UPMK kecuali pada alasan tanpa UPMK. UPH (Pasal 58) meliputi sisa cuti yang belum gugur, biaya pulang, dan hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/PKB.

Pertanyaan umum seputar pesangon

Apakah karyawan kontrak (PKWT) mendapat pesangon?

Bukan pesangon, melainkan uang kompensasi saat PKWT berakhir: masa kerja 12 bulan terus-menerus = 1 bulan upah; masa kerja 1–12 bulan = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah; lebih dari 12 bulan = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah (Pasal 16–17 PP 35/2021). Ketentuannya berbeda dari UP/UPMK untuk karyawan tetap.

Apa itu uang pisah, dan mengapa tidak dihitung kalkulator ini?

Untuk alasan seperti pengunduran diri, mangkir, dan pelanggaran mendesak, karyawan berhak atas UPH dan uang pisah. Besaran uang pisah tidak diatur pemerintah — ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB masing-masing perusahaan, sehingga tidak dapat dihitung seragam di sini.

Apakah pesangon kena pajak?

Ya. Uang pesangon dan manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus adalah objek PPh Pasal 21 dengan tarif khusus final berdasarkan lapisan jumlah bruto (0% sampai Rp60 juta; 5% untuk Rp60–500 juta; 15% untuk Rp500 juta–5 miliar; 25% di atas Rp5 miliar), diatur dalam PP 68/2009.

Catatan: kalkulator ini adalah alat bantu estimasi berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Hasil akhir penyelesaian PHK dapat berbeda mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, hasil perundingan bipartit, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Untuk kasus nyata, konsultasikan dengan praktisi hukum ketenagakerjaan.

Data masa kerja dan upah karyawan tersebar di banyak file?

PayrollBozz menyimpan data karyawan, masa kerja, dan riwayat upah dalam satu sistem — perhitungan hak PHK dan payroll bulanan jadi jauh lebih cepat dan tertelusur.

Jadwalkan Demo Produk
Dasar hukum: UU Cipta Kerja & PP Nomor 35 Tahun 2021 (Pasal 40–58). Terakhir diperbarui: Oktober 2026.