Kalkulator THR Karyawan
Hitung Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah; masa kerja 1–12 bulan dihitung proporsional.
Cara kerja kalkulator ini
Rumus resmi Permenaker 6/2016 Pasal 3: masa kerja 12 bulan atau lebih → THR = 1 × upah sebulan. Masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan → THR = (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × upah sebulan. Masa kerja kurang dari 1 bulan belum berhak atas THR. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan merupakan objek pajak PPh 21 bagi karyawan yang penghasilannya di atas PTKP.
Pertanyaan umum seputar THR
Siapa saja yang berhak menerima THR?
Semua pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik berstatus PKWTT (tetap) maupun PKWT (kontrak), termasuk pekerja yang hubungan kerjanya berakhir dalam kurun 30 hari sebelum hari raya untuk pekerja tetap (Permenaker 6/2016 Pasal 7).
Apakah THR untuk karyawan resign tetap dibayar?
Untuk pekerja tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri atau di-PHK dalam 30 hari sebelum hari raya, THR tetap wajib dibayarkan secara proporsional. Untuk pekerja kontrak (PKWT) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya, ketentuan ini tidak berlaku kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Apa sanksi jika perusahaan terlambat membayar THR?
Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan, dan keterlambatan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR itu sendiri (Permenaker 6/2016 Pasal 10).
Hitung THR seluruh karyawan tanpa spreadsheet?
PayrollBozz menghitung THR, gaji, PPh 21, dan BPJS otomatis untuk seluruh karyawan — selesai dalam hitungan menit, bukan hari.
Jadwalkan Demo Produk