Kalkulator THR Karyawan

Kalkulator THR Karyawan

Hitung Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah; masa kerja 1–12 bulan dihitung proporsional.

Gaji pokok + tunjangan tetap sebulan. Tunjangan tidak tetap (uang makan harian, transport per kehadiran) tidak termasuk.
Masa kerja dihitung terus-menerus sampai hari raya keagamaan karyawan yang bersangkutan.

Cara kerja kalkulator ini

Rumus resmi Permenaker 6/2016 Pasal 3: masa kerja 12 bulan atau lebih → THR = 1 × upah sebulan. Masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan → THR = (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × upah sebulan. Masa kerja kurang dari 1 bulan belum berhak atas THR. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan merupakan objek pajak PPh 21 bagi karyawan yang penghasilannya di atas PTKP.

Pertanyaan umum seputar THR

Siapa saja yang berhak menerima THR?

Semua pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik berstatus PKWTT (tetap) maupun PKWT (kontrak), termasuk pekerja yang hubungan kerjanya berakhir dalam kurun 30 hari sebelum hari raya untuk pekerja tetap (Permenaker 6/2016 Pasal 7).

Apakah THR untuk karyawan resign tetap dibayar?

Untuk pekerja tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri atau di-PHK dalam 30 hari sebelum hari raya, THR tetap wajib dibayarkan secara proporsional. Untuk pekerja kontrak (PKWT) yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya, ketentuan ini tidak berlaku kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Apa sanksi jika perusahaan terlambat membayar THR?

Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan, dan keterlambatan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR itu sendiri (Permenaker 6/2016 Pasal 10).

Catatan: kalkulator ini adalah alat bantu estimasi berdasarkan Permenaker 6/2016 dengan basis upah = gaji pokok + tunjangan tetap. Kebijakan perusahaan atau PKB dapat memberikan ketentuan yang lebih baik dari standar minimum ini.

Hitung THR seluruh karyawan tanpa spreadsheet?

PayrollBozz menghitung THR, gaji, PPh 21, dan BPJS otomatis untuk seluruh karyawan — selesai dalam hitungan menit, bukan hari.

Jadwalkan Demo Produk
Dasar hukum: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Terakhir diperbarui: Oktober 2026.