Contoh Surat Peringatan Kerja SP1, SP2, dan SP3
Template surat peringatan karyawan dalam format Word. Satu file berisi tiga surat terpisah, yaitu SP1, SP2, dan SP3, yang tinggal dilengkapi dengan data karyawan dan uraian pelanggaran.
Word (.docx) · GratisUnduh template gratis ↓

Apa itu surat peringatan kerja?
Surat peringatan (SP) adalah teguran tertulis dari perusahaan kepada karyawan yang melanggar peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama. SP biasanya diberikan bertahap: SP1, SP2, lalu SP3.
Menurut PP 35/2021 (Pasal 52), masing-masing SP berlaku paling lama 6 bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Pelanggaran setelah SP3 dapat menjadi dasar pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan.
Kapan template ini dipakai
- Karyawan melanggar tata tertib, misalnya terlambat berulang atau tidak masuk tanpa keterangan, setelah teguran lisan.
- Karyawan mengulangi pelanggaran saat SP sebelumnya masih berlaku.
- Perusahaan perlu dokumentasi tertulis yang rapi sebelum mengambil langkah lanjutan.
Isi template
- Kop dan nomor surat: nama dan alamat perusahaan, nomor, tanggal, perihal, dan lampiran.
- Identitas karyawan: nama, jabatan, departemen, dan NIK karyawan.
- Uraian pelanggaran: tanggal, tempat, perbuatan, dan aturan yang dilanggar.
- Masa berlaku: 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, beserta konsekuensi jika pelanggaran diulang.
- Hak pembelaan: kesempatan menyampaikan tanggapan tertulis kepada HRD dalam [JUMLAH HARI] hari kerja.
- Tanda tangan: penanda tangan perusahaan dan kolom tanda terima karyawan.
SP3 menyebut bahwa pelanggaran berikutnya dapat berujung pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Unduh Template Gratis
File: Contoh surat peringatan SP1, SP2, SP3 (Word .docx)
Unduh gratis template HR siap pakai. Isi formulir singkat di bawah, link unduhan langsung muncul.
Alat terkait
- Kalkulator pesangon: estimasi hak karyawan jika hubungan kerja berakhir.
- Format rekap absensi karyawan: catat keterlambatan dan alpa sebagai dasar SP.
- Contoh kontrak kerja PKWTT: memuat pasal tata tertib dan sanksi.
Lihat juga template lain di Template Surat HR dan semua kalkulator di Kalkulator HR Gratis.
Pertanyaan umum
Berapa lama masa berlaku SP1, SP2, dan SP3?
Masing-masing paling lama 6 bulan sejak diterbitkan, kecuali perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB menetapkan lain (PP 35/2021 Pasal 52). Template ini memakai masa berlaku 6 bulan.
Apakah SP harus diberikan berurutan?
Umumnya SP diberikan berurutan dari SP1 ke SP3. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB dapat mengatur lain, misalnya SP pertama dan terakhir untuk pelanggaran tertentu.
Apa saja isi surat peringatan karyawan?
Identitas karyawan, uraian pelanggaran dan aturan yang dilanggar, masa berlaku, konsekuensi jika diulang, kesempatan pembelaan, serta tanda tangan dan tanda terima.
Apakah file ini berisi SP1 saja?
Tidak. Satu file Word berisi tiga surat terpisah: SP1, SP2, dan SP3.
Ingin lebih cepat dari Excel dan Word?
Dengan fitur absensi PayrollBozz, Anda bisa mencatat kehadiran dan keterlambatan karyawan secara otomatis sehingga data pendukung SP selalu tersedia.
Jadwalkan Demo Produk