Kalkulator Iuran BPJS Karyawan
Hitung rincian iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM) per bulan — porsi yang dipotong dari gaji karyawan dan porsi yang ditanggung perusahaan, lengkap dengan plafon upah terbaru 2026.
Ketentuan iuran yang dipakai
BPJS Kesehatan: 5% dari upah — 4% perusahaan, 1% karyawan — dengan batas upah Rp12.000.000. JHT: 5,7% — 3,7% perusahaan, 2% karyawan, tanpa batas upah. JP: 3% — 2% perusahaan, 1% karyawan — dengan plafon upah Rp11.086.300 (berlaku sejak Maret 2026, disesuaikan setiap tahun). JKK: 0,24%–1,74% ditanggung perusahaan sesuai kelas risiko. JKM: 0,3% ditanggung perusahaan. Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) tidak dipotong dari gaji karyawan — iurannya bersumber dari pemerintah pusat dan rekomposisi iuran JKK/JKM sesuai PP 6/2025.
Pertanyaan umum seputar iuran BPJS
Berapa total potongan BPJS dari gaji karyawan?
Umumnya 4% dari upah: BPJS Kesehatan 1%, JHT 2%, dan JP 1%. Bila upah di atas Rp11.086.300, porsi JP berhenti naik karena terkena plafon. Bila perusahaan bukan peserta JP, total potongan menjadi 3%.
Mengapa iuran JP gaji saya tidak naik padahal gaji naik?
Karena dasar perhitungan JP dibatasi plafon upah yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan setiap Maret. Untuk 2026 plafonnya Rp11.086.300, sehingga iuran JP maksimum adalah Rp110.863 dari karyawan dan Rp221.726 dari perusahaan per bulan.
Siapa yang membayar iuran BPJS Kesehatan keluarga tambahan?
Karyawan. Kepesertaan pekerja penerima upah menanggung karyawan, pasangan, dan sampai 3 anak. Anggota keluarga lain (anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, mertua) dapat didaftarkan dengan iuran tambahan 1% dari upah per orang per bulan.
Hitung BPJS + gaji bersih karyawan sekaligus?
PayrollBozz menghitung iuran BPJS, PPh 21, dan gaji bersih otomatis setiap bulan dari satu data upah — tanpa kalkulator terpisah.
Jadwalkan Demo Produk