Kalkulator Upah Lembur

Kalkulator Upah Lembur

Hitung upah lembur karyawan sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Kepmenakertrans 102/2004. Upah sejam adalah 1/173 dari upah sebulan; lembur hari kerja dibayar 1,5× untuk jam pertama dan 2× untuk jam berikutnya, sedangkan lembur di hari libur resmi/istirahat mingguan memakai tarif bertingkat 2×, 3×, dan 4×.

Gaji pokok + tunjangan tetap. Apabila gaji pokok + tunjangan tetap kurang dari 75% total upah, dasar perhitungan resmi adalah 75% dari total upah sebulan — sesuaikan angka yang dimasukkan.
Total dalam sebulan. Jam pertama 1,5×, sisanya 2×.
Per hari libur: 8 jam pertama 2×, jam ke-9 3×, jam ke-10 dan seterusnya 4×. Masukkan total jam; kalkulator menganggapnya akumulasi dari satu hari libur untuk tarif bertingkatnya.

Cara kerja kalkulator ini

Upah sejam = 1/173 × upah sebulan. Lembur hari kerja: jam pertama × 1,5 dan setiap jam berikutnya × 2 dari upah sejam. Lembur hari libur resmi / hari istirahat mingguan (pola 6 hari kerja): 8 jam pertama × 2, jam ke-9 × 3, jam ke-10 dan ke-11 × 4. Batas waktu kerja lembur menurut PP 35/2021 adalah paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur di hari libur.

Pertanyaan umum seputar lembur

Mengapa upah sejam dihitung 1/173?

Angka 173 adalah rata-rata jam kerja sebulan: 40 jam seminggu × 52 minggu ÷ 12 bulan ≈ 173 jam. Ketentuan ini berasal dari Kepmenakertrans Nomor 102 Tahun 2004 yang masih dirujuk PP 35/2021.

Apakah lembur wajib dibayar untuk semua golongan karyawan?

Tidak. Ketentuan upah lembur tidak berlaku bagi pekerja dengan golongan jabatan tertentu yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan, yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi — dengan syarat upahnya lebih tinggi (PP 35/2021 Pasal 27 ayat 3).

Selain upah, apa lagi hak karyawan saat lembur panjang?

Perusahaan wajib memberi kesempatan istirahat secukupnya dan makanan/minuman sekurang-kurangnya 1.400 kkal bila lembur berlangsung 4 jam atau lebih — hak ini tidak dapat diganti dengan uang.

Catatan: kalkulator ini adalah alat bantu estimasi. Untuk lembur hari libur yang tersebar di beberapa hari, tarif bertingkat berlaku per hari — hitung tiap hari secara terpisah lalu jumlahkan. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB dapat mengatur lebih baik dari standar ini.

Rekap lembur dan absensi masih manual?

PayrollBozz menarik data absensi dan lembur otomatis ke payroll — upah lembur terhitung akurat tanpa rekap spreadsheet.

Jadwalkan Demo Produk
Dasar hukum: PP Nomor 35 Tahun 2021 & Kepmenakertrans Nomor 102 Tahun 2004. Terakhir diperbarui: Oktober 2026.